Abstract :
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris dan normative. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif menggunakan data primer sekunder dengan tehnik pengumpulan data yakni dokumentasi, wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penyebab terjadinya tindak pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak antara lain faktor psikologi dan kesehatan mental pelaku, faktor lingkungan masyarakat dan lingkungan keluarga, faktor ekonomi, faktor teknologi, faktor kurangnya pengetahuan hukum serta faktor pengetahuan agama dan faktor minuman keras. Upaya penanggulangan oleh aparat penegak hukum terhadap tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di Bone, antara lain upaya Pre-Emtif (upaya pencegahan awal), upaya Preventif (upaya pencegahan) yang dilakukan oleh aparat hukum berupa penyuluhan, dan upaya Represif (upaya perbuatan) penyidikan dan pembinaan. Direkomendasikan penelitian ini adalah Hendaknya penegak hukum lebih meningkatkan patrol dan pengawasan para remaja serta mengadakan penyuluhan hukum sehingga dapat meningkatnya kualitas dari para penegak hukum. Dalam hal pendidikan nor formal dapat ditingkatkan dengan mengadakan pendidikan keagamaan. Hendaknya mayarakat dapat meningkatkan mentalitas, moralitas serta keimanan dan ketaqwaan yang bertujuan untuk pengendalian diri yang kuat sehingga tidak mudah tergoda untuk melakukan sesuatu yang tidak baik, dan juga mencegah agar dapat menghindari pikiran dan niat yang kurang baik di dalam hati serta pikirannya