Abstract :
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui sebab terjadinya pencemaran nama baik melalui sosial media serta untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi hukum pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial dalam putusan nomor 1714/Pid.B/2020/PN.Makassar.Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Normatif dengan Teknik Pengumpulan Penelitian pustaka dilaksanakan untuk mengumpulkan sejumlah data, meliputi bahan pustaka yang bersumber dari buku dan dokumen-dokumen perkara serta peraturan-peraturan yang berhubungan dengan penelitian ini.Hasil Penelitian ini Menunjukkan (1) Penerapan hukum pidana oleh Hakim terhadap pelaku tindak pidana dalam putusan nomor 1714/Pid.B/2020/PN.Makassar telah tepat.(2) Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor 1714/Pid.B/2020/PN.Makassar yaitu hakim menjatuhkan hukumanan didasarkan dengan fakta yang ada dipersidangan dan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, namun penulis berpendapat bahwa dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa kurang memberikan efek jera bagi pelaku.