DETAIL DOCUMENT
PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muslim Indonesia
Author
Libraty, Cindy
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-09-08 03:24:26 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan tentang Padangan terhadap Pidana mati menurut Hukum Islam dan berdasarkan undang-undang terkait hak asasi manusia dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Pendekatan teori negara hukum, relativisme HAM dan teori maslahah hukum Islam sebagai pisau bedah dalam menganalisis bagaimana pandangan hukum Islam dan hak asasi manusia terhadap pidana mati. Bedasarkan hasil penelitian ini menujukkan bahwa perspektif antara hukum Islam dan hak asasi manusia terhadap pidana mati dapat dipertemukan. Dalam hukum Islam secara gambling menyatakan bahwa hukuman mati adalah sebuah keharusan dalam kejahatan pembunuhan, sedangkan menurut konsep hak asasi manusia khususnya dunia internasional yang didominasi negara barat menyatakan bahwa pidana mati tidak dianjurkan karena melanggar hak hidup seseorang yang merupakan anugerah Tuhan. Pidana mati itu sendiri dalam konsepsi HAM memiliki dua dimensi yakni dimensi universal dan dimensi particular. Pada bagian dimensi particular memandang bahwa penegakan HAM dikembalikan kepada masing-masing negara. Dimensi inilah yang selaras dengan keinginan hukum Islam asalkan sesuai dengan proporsi mudarat dan manfaatnya. Nilai-nilai HAM khususnya di Indonesia lahir dari nilai luhur suatu bangsa sehingga dapat saja memiliki pandangan berbeda mengenai perlunya pidana mati. Keputusan mengenai pidana mati dikembalikan pada masing-masing negara. Dalam hal ini negara barat sebagai pencetus ide penghapusan pidana mati tidak memaksakan kehendak untuk meniadakan pidana mati secara mutlak, termasuk Indonesia. 
Institution Info

Universitas Muslim Indonesia