Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan diversi terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana upaya proses diversi di Polrestabes Makassar.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Sifat penelitian ini yaitu deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan tentang penerapan diversi pada tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dan bagaimana proses upaya diversi.Hasil penelitian ini menunjukkan penerapan diversi terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Polrestabes Makassar sudah dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 8/VII/2018 dan terlaksana secara maksimal, dalam 3 tahun terakhir terdapat 22 kasus pencurian yang dilakukan anak yang berhasil dengan upaya diversi. Adapun faktor yang mempengaruhi penerapan diversi dijelaskan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dalam Pasal 7 ayat (1).Rekomendasi penelitian bahwa Polrestabes Makassar dalam menangani kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak melakukan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku.