Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian tindak pidana desersi secara In Absensia yang pelakunya tidak ditemukan di Pengadilan Militer III-16 Makassar serta faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana desersi olleh TNI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian tindak pidana desersi berbeda dengan penyelesaian tindak pidana pada umumnya yang dimana terdakwa harus hadir dalam persidangan tersebut tetapi dalam perkara tindak pidana desersi di Pengadilan Militer III-16 Makassar, Persidangan Tetap dilakasanakan walaupun terdakwa tidak hadir atau tidak ditemukan sehingga disebut persidangan secara In Absensia. Berdasrkan hasil penelitian di atas maka penulis merekomendasikan agar pemerintah harus lebih memperjuangkan dan memperhatikan kesejahteraan anggota TNI agar tidak terjadi desersi, diupayakan agar setiap anggota TNI lebih meningkatkan atau benar-benar memahami Sumpah Prajurit dan Sapta Marga.