Abstract :
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui hak-hak yang didapatkan oleh anak sebagai korban tindak pidana pencabulan serta untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan Teknik pengumpulan data wawancara dan studi kepustakaan, Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Maros. Bahan hukum yang telah diperoleh kemudian dianalisis dengan argumentative dan disajikan secara deskriptif.Hasil penelitian ini menunjukkan faktanya banyak anak yang menjadi korban dalam kasus pencabulan. Anak yang menjadi korban tindak pencabulan hak nya harus dipenuhi demi menjamin masa depan korban serta kelangsungan hidup korban. Sedangkan untuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban bertujuan untuk memberikan rasa aman nyaman terhadap korban dalam memberikan perlindungan khusus anak agar rasa trauma dan mental anak tidak terganggu termasuk dengan mendapatkan rehabilitasi.