Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa penyidikan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin di kepolisian Sektor Rilau Ale dan Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin di Kepolisian Sektor Rilau Ale. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini jenis penelitian metode empiris. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka (dokumen) kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa langkah-langkah penyidikan di Polsek Rilau Ale dimulai dari penerimaan laporan, identifikasi, melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab, dan mencari informasi dan bukti. Juga faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana membawa senjnata tajam yaitu faktor internal seperti sebagai alat pengancaman, hendak melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain, berjaga-jaga, dan bertani. Sedangkan faktor eksternal yaitu faktor kebiasaan dan kurangnya kesadaran hukum. Kesimpulan penelitian penyidikan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin di Polsek Rilau Ale bahwa membawa senjata tajam dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal tetapi tidak semua yang membawa senjata tajam digunakan untuk melakukan tindakan kejahatan terhadap orang lain, melainkan sebagian masyarakat membawa senjata tajam untuk keperluan bertani.