DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM PADA KORBAN PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORSI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muslim Indonesia
Author
Revaldi, Revaldi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-09-14 02:28:05 
Abstract :
Penelitian Ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisi bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban perkosaan dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan negara padan korban perkosaan yang melakukan aborsi. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yaitu suatu penelitian yang mengkaji perundang-undangan, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum, sistematik hukum, perbandingan dan norma hukum yang berlaku.Bentuk perlindungan hukum yang diberikan negara pada korban perkosaan adalah pemberian kompensasi, restitusi serta bantuan medis dan bantuan psiko-sosial yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Perlindungan hukum yang diberikan kepada korban perkosaan yang melakukan aborsi yaitu bentuk perlindungan berupa restitusi dan bantuan medis atau rehabilitasi untuk korban perkosaan untuk memulihkan trauma pada wanita tersebut. Diberikannya pelayanan aborsi yang aman dan bernutu yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016.Dalam hal pelaksanaan tindakan kesehatan tersebut pihak kesehatan tidak mendiskriminasi dan meminta bayaran untuk melakukan aborsi atas indikasi kedaruratan maupun akibat perkosaan karena korban sudah dibebani oleh trauma yang cukup berat dan menerima perlakuan tidak menyenangkan dari pelaku perkosaan yang menyuruhnya aborsi. Dalam perlindungan hukum bagi korban perkosaan yang seharusnya tidak dipidana karena aborsi tersebut adanya campur tangan dari pelaku perkosaan dan dilakukan adanya upaya perlindungan oleh lembaga atau pendamping psikiatri dan ruangan khusus agar korban bisa menjalaninya tidak dibawah tekanan siapapun. 
Institution Info

Universitas Muslim Indonesia