Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan dan pertanggungjawaban terhadap anak sebagai Pelaku Cyberbullying.Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian normatif atau penelitian kepustakaan dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu, peraturan perundang-undangan yang relevan dengan tindak pidana eksploitasi ekonomi dan putusan Hakim. Bahan hukum sekunder yaitu, buku dan jurnal hukum serta bahan hukum tersier meliputi artikel hukum dan menggunakan media pencarian internet sebagai penunjang penelitian. Secara keseluruhan, penelitian bersifat kualitatif dan disajikan secara deskriptif dan komprehensif.Adapun hasil penelitian ini yaitu, 1) Perlindungan terhadap anak sebagai Pelaku Cyberbullying dilakukan oleh pemerintah yang dituangkan ke dalam Kitab Undang Hukum Pidana serta Undang- undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang meliputi proses penyidikan, penuntutan, pengadilan serta pemasyaraktan anak. 2) Pertanggungjawaban Pidana terhadap anak pelaku Cyberbullying akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, namun terdapat beberapa pengecualian dan keringanan sesuai dengan peraturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana Anak seperti pengurangan hukuman pidana penjara.