Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pelecehan seksual di kota Makassar, dan upaya apakah yang dilakukan oleh Polrestabes Makassar dalam mencegah dan menanggulangi tidak pidana pelecehan seksual di kota Makassar.Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilakukan untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum dimasyarakat.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kasus pelecehan seksual dalam kurun waktu 3 tahun yakni 2020, 2021, dan 2022 semakin meningkat setiap tahunnya. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelecehan seksual adalah 1. Faktor internal 2. Faktor eksternal. Upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi pelecehan seksual yang terjadi dalam keluarga dilakukan dengan 2 cara yaitu upaya penanggulangan secara non penal yang meliputi tindakan pre-emtif dan preventif yang harus di lakukan oleh individu, masyarakat dan kepolisian. Yang kedua yaitu melalui upaya penanggulangan secara penal yakni tindakan represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu kepolisian, Kejaksaan, pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan.