DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 819/Pid.B/2021/PN Ptk TENTANG PENGRUSAKAN BANGUNAN MASJID DI KALIMANTAN BARAT
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muslim Indonesia
Author
Damayanti, Yuliana
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-09-14 03:32:47 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan Menganalisis,Pertimbangan Hukum Hakim dalam Memutus Perkara PengrusakanBangunan Masjid dan Untuk Mengetahui Dan Menganalisis, PenerapanSanksi Hukum terhadap pengrusakan bangunan masjid berkaitan denganrasa keadilan terhadap masyarakat.Penelitian yang digunakan penelitian normatif, yaitu Suatu metodepenelitian hukum penelitian hukum yang mempergunakan bahan hukumsekunder atau merupakan penelitian kepustakaan Penelitian yang akanfokus mengkaji norma-norma hukum, yang meliputi peraturan-peraturanyang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Tipe penelitian yangmenggunakan pendekatan statute approach yakni pendekatan denganmenelaah undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan isupermasalahan yang ditangani dengan menggunakan 3 sumber bahanhukum yakni Bahan Hukum Primer yang dalam hal ini adalah UUD 1945beserta peraturan turunannya, Bahan Hukum Sekunder yakni literaturbuku, jurnal hukum dan sumber internet yang relevan serta Bahan HukumPrimer yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia.Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa kasus pengrusakanbangunan masjid Jemaah Ahmadiyah yang dilakukan oleh masyarakatkabupaten Sintang sesuai dengan putusan Nomor 819/Pid.B/2021/Pn Ptkdijatuhkan dengan hukuman penahanan selama 4 (empat) bulan dan 15(lima belas) hari. Hukuman yang dijatuhkan selaras dengan dakwaandalam aturan pasal 160 jo 55 (1) ke-1 dan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pertimbangan hakim yang sesuai denganpenerapan asas-asas penjatuhan putusan oleh hakim dan juga telahmemperhatikan hal-hal yang memberatkan serta meringankan paraterdakwa. Disisi lain, juga dapat melemahkan penegakan hukum karenakurang mencerminkan adanya pemberian efek jera bagi pelaku sehinggamemungkinkan terjadinya pengulangan tindakan yang sama. 
Institution Info

Universitas Muslim Indonesia