DETAIL DOCUMENT
ANALISIS KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN RINCIK DALAM PERKARA SENGKETA TANAH (STUDI PUTUSAN No.29/PDT.G/2019/PN.SGM)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muslim Indonesia
Author
Pratama, Wiranto
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-09-15 02:10:01 
Abstract :
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Peraturan Pendaftaran Tanah, serta peraturan-peraturan lainnya yang mengatur hak atas tanah di Negara Indonesia. Dalam mengatur perkara sengketa tanah membutuhkan sebuah pembuktian yang berarti memberi kepastian yang bersifat mutlak, karena berlaku bagi setiap orang dan tidak memungkinkan adanya bukti lawan dan objek hak atas tanah menjadi persengketaan semestinya berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Kekuatan Hukum Pembuktian Rincik Dalam Perkara Sengketa Tanah yang Terjadi Di Sungguminasa. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian hukum normatif ini didasarkan kepada bahan hukum primer dan sekunder, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa:1). Rincik setelah diberlakukannya UUPA hanyalah berupa surat keterangan obyek atas tanah dan kekuatan hukumnya hanya dapat dibuktikan dengan bukti tambahan lainnya sehingga rincik tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Inilah faktor yang melemahkan kekuatan pembuktian hukum rincik dalam perkara sengketa tanah. 2). Pertimbangan hakim dalam memutus perkara rincik melawan akta jual beli tidak hanya berdasarkan gugatan dan dalil-dalil bantahan semata melainkan juga mempertimbangkan alat bukti surat dan bukti saksi.Disarankan kepada pemerintah yang berwenang agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat yang masih belum paham akan pentingnya berkas berkas kepemilikan hak atas tanah,dan diharapkan kepada pemilik agar tidak terjadinya sengketa agar memperkuat surat surat tanahnya dengan menerbitkan sertifikat tanah terlebih dahulu. 
Institution Info

Universitas Muslim Indonesia