DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RSUD AMPANA KOTA KABUPATEN TOJO UNA-UNA SULAWESI TENGAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muslim Indonesia
Author
Abidin, Wanda Widiastuti
Subject
RA Public aspects of medicine 
Datestamp
2024-05-30 00:53:56 
Abstract :
Rumah Sakit harus menjamin kesehatan dan keselamatan baik terhadap pasien, penyedia layanan atau pekerja maupun masyarakat sekitar dari berbagai potensi bahaya di Rumah Sakit. Sehingga Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit yang selanjutnya disebut SMK3 Rumah Sakit adalah bagian dari manajemen Rumah Sakit secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang perlu di perhatikan, Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Kota Kabupaten Tojo una-una merupakan salah satu rumah sakit di kota Ampana dan telah menerapkan K3RS sejak tahun 2022. Berdasarkan observasi awal yang saya lakukan melalui wawancara dengan salah satu anggota K3RS pada bulan januari 2022 didapatkan informasi bahwa program pelaksanaan keselamatan dan Kesehatan kerja pada dasarnya sudah dilaksanakan dengan baik akan tetapi belum optimal dan terdapat pada salah satu perawat yang mengalami kecelakaan dan penyakit akibat kerja seperti tertusuk jarum dan muskulesketal., Menurut informan bahwa sosialisasi K3 diterapkan melalui poster, perlengkapan helm keselamatan hanya untuk dipajang. Berdasarkan uraian peneliti tertarik untuk melakukan penelitian mengenai Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di RSUD Ampana Kota Kabupaten Tojo una-una Sulawesi Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-Una Sulawesi Tengah. Pendekatan dan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian quasi kualitatif untuk menggali informasi secara mendalam mengenai Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di RSUD Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terkait Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di RSUD Kota Ampana Kabupaten Tojo Una-una Sulawesi Tengah maka dapat disimpulkan bahwa, Kebijakan K3RS di Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Kota terkait penerapan SMK3RS yaitu belum ada kebijakan yang dikeluarkan dan akan di buat kebijakan baru yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit. Perencanaan K3RS di Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Kota terkait penerapan SMK3RS yaitu belum dibentuk perencanaan K3RS karena masih kurang pengetahuan K3RS dan belum ada pernah mengikuti pelatihan K3RS yang bersertifikat. Pelaksanaan xiv rencana K3RS di Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Kota terkait penerapan SMK3RS yaitu belum terlaksana karena belum ada perencanaan yang dibentuk oleh tim komite K3RS. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3RS di Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Kota terkait penerapan SMK3RS yaitu belum pernah dilakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3RS karena belum ada laporan dari anggota komite K3RS ke pimpinan rumah sakit. Peninjauan dan peningkatan kinerja K3RS di Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Kota terkait penerapan SMK3RS yaitu belum pernah dilakukan peninjauan dan peningkatan kinerja K3RS karena baru dibentuk tim komite K3RS yang baru. Dari penelitian ini peneliti menyarankan bagi pihak Rumah sakit agar Penetapan kebijakan K3RS yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Kota perlu melakukan penerapan kebijakan K3RS sesuai dengan Permenkes No.66 Tahun 2016 dan membentuk kebijakan K3RS sehingga meningkatkan pelaksanaan K3RS. Perencanaan K3RS yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Kota perlu membuat perencanaan K3RS agar tercapai keberhasilan penyelenggaraan K3RS di rumah sakit. Pelaksanaan rencana K3RS yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Kota perlu melaksanakan program K3RS dan dalam pelaksanaan K3RS harus didukung oleh sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana dan anggaran yang memadai agar tercapainya program K3RS yang telah dibuat. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3RS yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Kota perlu melakukan melakukan penerapan pemantauan K3RS sesuai Permenkes No 66 Tahun 2016 dengan pemantauan yang dilakukan oleh SDM yang bertanggung jawab dalam bidang K3RS dan pemantauan ini dilakukan oleh masing masing tim unit bagian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan agar tercapainya program K3 yang ada di rumah sakit. Peninjauan dan peningkatan kinerja K3RSyang dilakukanoleh Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Kota perlu dilakukan evaluasi dan kaji ulang terhadap kinerja K3RS agar tercapainya tujuan yang diharapkan oleh rumah sakit. 
Institution Info

Universitas Muslim Indonesia