Abstract :
Pencemaran lingkungan merupakan salah satu faktor yang dapat
mempengaruhi kualitas kehidupan makhluk di sekitarnya, salah satunya
adalah pencemaran perairan. Pencemaran air yang paling berbahaya
yaitu pencemaran oleh logam berat. Secara umum, logam berat memiliki
sifat toksik atau beracun terhadap makhluk hidup serta dapat
mengganggu keseimbangan ekosistem. Pencemaran oleh logam berat
dapat terjadi jika masyarakat yang menggunakan logam tersebut tidak
memperhatikan keselamatan lingkungan, terutama saat membuang
limbahnya. Logam berat dapat terakumulasi ke tubuh dengan melalui
berbagai perantara seperti udara, air, tanah maupun bahan pangan
seperti ikan yang telah terkontaminasi oleh logam. Jika keadaan ini
berlangsung secara terus- menerus maka akan membahayakan
kesehatan manusia atau masyarakat bila mengonsumsi ikan hasil
tangkapan dari perairan yang tercemar logam berat tersebut. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui konsentrasi, bioakumulasi dari logam
Timbal (Pb), Kadmium (Cd), Arsen (As) yang terdapat pada air dan ikan
serta untuk mengetahui batas aman konsumsi terhadap ikan di Perairan
Pulau Lae-Lae Kota Makassar.
Jenis penelitian yang digunakan adalah observasional deskriptif
dengan pengamatan laboratorium untuk memeriksa kandungan logam
berat timbal (Pb), Kadmium (Cd) dan Arsen (As) di perairan Pulau Lae -
Lae Kota Makassar.
Hasil penelitian menunjukan bahwa sampel air dan ikan di
perairan tersebut terdeteksi mengandung logam timbal (Pb), Kadmium
(Cd) dan Arsen (As). Kandungan logam timbal (Pb) pada air di titik I,II,
dan III memperoleh hasil uji yang sama yaitu < 0,0001 mg/L. Untuk logam
kadmium (Cd) di titik I,II, dan III juga diperoleh hasil yang sama yaitu <
0,00001 mg/L dan untuk logam arsen (As) diperoleh hasil dengan nilai
konsentrasi tertinggi yaitu sebesar 0,0556 mg/L. Sedangkan kandungan
logam timbal (Pb) pada ikan diperoleh hasil di titik I dan III yaitu <0,00001
mg/kg dan di titik II yaitu
<0,0001 mg/kg. Untuk logam kadmium (Cd) di titik I yaitu 0,1981 mg/kg,
titik II yaitu <0,00001 mg/kg dan titik III yaitu 0,3238 mg/kg serta untuk
logam arsen (As) di titik I yaitu 3,9881 mg/kg, titik II yaitu 1,5833 mg/kg
dan titik III yaitu 1,0793 mg/kg. Berdasarkan hasil diatas menunjukkan bahwa logam timbal (Pb)
dan kadmium (Cd) pada air masih memenuhi syarat tetapi logam arsen
(As) pada air tidak memenuhi syarat pada satu titik sampel berdasarkan
nilai ambang batas yang ditetapkan oleh PP RI No. 22 Tahun 2021.
Sedangkan untuk kandungan logam timbal (Pb) pada ikan memenuhi
syarat, untuk logam kadmium (Cd) masih memenuhi syarat di satu titik
sampel dan untuk logam arsen (As) tidak memenuhi berdasarkan sesuai
baku mutu yang ditetapkan BPOM RI No. 5 Tahun 2018. Adapun nilai
BCF terhadap air dan ikan diperoleh hasil bahwa logam timbal (Pb)
menunjukkan tingkat akumulasi rendah yaitu berkisar 0,1-1,0 sedangkan
logam kadmium (Cd) berkisar 1,0-3238 dan arsen (As) berkisar 15833988
yang menunjukkan tingkat akumulasi yang tinggi. Oleh karena itu,
diharapkan kepada masyarakat agar sebelum mengonsumsi ikan dari
perairan dapat memperhatikan batas maksimum konsumsi terlebih
dahulu. Ikan masih dapat dikonsumsi selama tidak melebihi safety level
(batas aman konsumsi) dan diharapkan perlu adanya kesadaran
masyarakat untuk memelihara serta menjaga kelestarian lingkungan
sekitar dan juga diperlukan pengawasan serta pemantauan oleh instansi
terkait terhadap sumber pencemar dan kemungkinan pencemaran logam
berat akibat dari buangan limbah kegiatan kota ataupun limbah dari
aktivitas disekitar perairan pulau.