Abstract :
Penelitian ini memiliki tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini
adalah untuk menguji dan analisis dampak harmonisasi peraturan perpajakan
PPN di rumah sakit. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder berupa laporan keuangan. Berikut adalah tahap analisis data yaitu,
Melakukan perumusan masalah, Menentukan jenis informasi atau data,
Menentukan prosedur pengumpulan data, Melakukan pengolahan data, dan
Melakukan pengambilan Keputusan berdasarkan hasil analisis data.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan
deskriptif. Metode ini digunakan dengan tujuan untuk menjawab dan memberikan gambaran tentang analisis perhitungan, pencatatan, penyetoran dan pelaporan PPN Tahun 2022. Metode analisis yang penulis gunakan adalah penulisan deskriptif kualitatif, yaitu suatu upaya untuk mengumpulkan dan menyusun suatu data, kemudian menganalisis data. Analisis deskriptif adalah data yang dikumpulkan berupa angka-angka.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dampak dari berlakunya UndangUndang harmonisasi peraturan perpajakan ialah harga jual obat naik. Hal ini akan menyebabkan rendahnya tingkat pemanfaatan oleh masyarakat miskin dan lansia.