Abstract :
Skripsi Yang Berjudul Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Menyalurkan Aspirasi Masyarakat (Studi Di Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara). Dalam Menjalankan Kewenangan, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Diharapkan Tanggap Terhadap Kebutuhan Masyarakat Sesuai Dengan Yang Tertera Pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Permendagri No. 110 Tahun 2016. Rumusan Masalah Dalam Penelitian Ini Ialah: 1)Bagaimanakah Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Dan Permendagri No 110 Tahun 2016. 2) Bagaimanakah Implementasi Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Di Desa Sambik Bangkol Berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Dan Permendagri No. 110 Tahun 2016. Metode Penelitian Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Ialah Metode Penelitian Hukum Empiris Dan Hukum Normatif. Berdasarkan Hasil Penelitian Dapat Diperoleh Bahwasanya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Dan Permendagri No. 110 Tahun 2016 Mengatur Terkait Kewenangan BPD Dalam Menjalankan Tugas Dan Fungsinya. Implementasi Kewenangan Bpd Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Dan Permendagri No 110 Tahun 2016 Di Desa Sambik Bangkol Dilakukan Dengan Cara 1) Diskusi Dengan Masyarakat, 2) Musyawarrah Dengan Masyarakat (Musdes) Dan 3)Penyaluran Aspirasi Masyarakat Oleh BPD Kepada Kepala Desa.