Abstract :
Perkawinan mempunyai arti dan kedudukan yang penting dalam kehidupan manusia. Batas usia dalam perkawinan penting untuk diperhatikan, hal ini karena dalam perkawinan menghendaki kematangan psikologis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak perkawinan pasangan muda di bawah umur dan mengetahui faktor penyebab terjadinya perkawinan pasangan muda di bawah umur di Kampung Banjar Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosio yuridis. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data, yaitu data reduction, data display, dan conclusion drawing/verification. Berdasarkan hasil penelitian, dampak perkawinan pasangan muda di bawah umur adalah, putus sekolah, kesulitan ekonomi, rentannya kesehatan ibu dan anak saat hamil ataupun pasca melahirkan, kesehatan psikologi ibu, dan kekerasan dalam rumah tangga. Faktor penyebab terjadinya perkawinan pasangan muda di bawah umur di kampung banjar kecamatan ampenan karena rendahnya pendidikan, kesulitan ekonomi keluarga, pergaulan bebas, kurangnya perhatian atau peran orang tua dan tradisi. Berdasarkan hasil tersebut, peneliti menyarankan bahwa Pernikahan adalah sesuatu yang sakral yang di jalani sekali seumur hidup, perlu adanya kesiapan yang baik, kesiapan lahir dan batin. Bagi masyarakat dan orang tua, harus mampu membimbing dan memberikan perhatian serta pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjadi sesuatu yang dapat merugikan keluarga dan masa depan anak.