Abstract :
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan pengaturan hak dan kewajiban antara pemain sepak bola dengan pengelola klub Persatuan Mataram (PS Mataram) di dalam perjanjian kerja dan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja antara pemain sepak bola dengan klub Persatuan Mataram (PS Mataram) 8 (PS Mataram) yakni dengan melakukan prakontrak, kontrak dan paskakontrak. Peneitian ini berjenis hukum normative dan empiris. Penelitian hukum normatif merujuk pada undang-undang dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan skripsi ini. Sedangkan peneltian hukum empiris yaitu merujuk pada penelitian di dalam masyarakat. Pelaksanaan perjanjian kerja antara pemain sepak bola dengan klub Persatuan Mataram (PS Mataram) Perjanjian kerja bersama di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tercantum dalam pasal 116 sampai dengan pasal 135. PKWTT dapat dibuat perjanjian kerja secara lisan, namun pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan. Seperti yang termuat pada Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang 13 Tahun 2003. PKWTT dapat dibuat perjanjian kerja secara lisan, namun pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. Apabila perjanjian kerja dalam bentuk PKWTT dan dilakukan secara lisan, maka perusahaan harus membuat surat pengangkatan kepada pekerja di perusahaan. Dalam hal perusahaan tidak membuat surat pengangkatan, sesuai pasal 188 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 perusahaan dikenakan sanksi pidana.