Abstract :
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaiamana penerapan restorative justice terhadap tindak pidana penipuan uang di Polsek Manggelewa dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi kendala ? kendala dalam penerapan restorative justice terhadap tindak pidana penipuan uang di Polsek Manggelewa. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode pendekatan Perundang ? Undanagan ( Statute Approach ) dan Pendekatan Sosialogis ( Sosialogis Approach ). Sumber data yang di ambil dari Data Pustaka dan Data Lapangan sedangkan Teknik dan Alat Pengumpulan Data dengan cara Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Dari hasil penelitian ada beberapa hal yang di temukan di antara nya adalah penerapan restorative justice dengan ketentuan adanya syarat umum dan syarat khusus. Sedangkan kendala-kendala penerapan restorative justice mencakup dua faktor yaitu faktor internal dan faktor external, Upaya pencegahannya dengan melakukan upaya preventif dan upaya preemtif terhadap faktor - faktor pemicu terjadinya tindak pidana penipuan uang di Polsek Manggelewa.