DETAIL DOCUMENT
EFEKTIVITAS KEMENDAGRI NOMOR 15 TAHUN 1975 TERHADAP PERAN FUNGSI KEANGGOTAN PEMBEBASAN TANAH (STUDI DI KABUPATEN DOMPU)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
MOH, AL KHAIDDIR
Subject
346 Hukum Privat, Hukum Perdata 
Datestamp
2021-07-14 01:06:09 
Abstract :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975, dalam hal Pembebasan Tanah di Kabupaten Dompu, Anggota Panitia Pembebasan Tanah di Dompu secara garis besar di dalam pelaksanaan kegiatannya sering mengalami kendala pada proses musyawarah atau penetapan ganti rugi tanah kepada pihak warga masyarakat yang memkiliki hak atas tanah tersebu. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui mekanisme Tugas Anggota Panitia Pembebasan Tanah Berdasarkan Kemendagri No 15 Tahun 1975 Tentang Ketentuan- ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah di kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Baratdan Untuk mengetahui Fungsi Anggota Panitia Pembebasan Tanah menurut Kemendagri Nomor 15 Tahun 1975 Tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanahdi Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif Empiris dengan metode pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi.Sedangkan tehnik analisis bahan hukum yaitu deskriptifkualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Mekanisme tugas anggota panitia pembebasan tanah berdasarkan Kemendagri No 15 Tahun 1975 Tentang Ketentuan- ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah di Kabupaten Dompu bahwa panitia yang bertugas melakukan pemeriksaan/penelitian dan penetapan ganti rugi dalam rangka pembebasan sesuatu hak atas tanah dengan atau tanpa bangunan/tanaman tumbuh diatasnya yang pembentukannya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah untuk masing-masing Kabupaten/Kotamadya dalam suatu wilayah provinsi yang bersangkutan. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pembebasan Tanah berpedoman kepada peraturan-peraturan yang berlaku berdasarkan asas musyawarah dan harga umum setempat, dan Fungsi anggota panitia pembebasan tanah menurut Kemendagri Nomor 15 Tahun 1975Tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai prosedur pemberian hak atas tanah adalah:(1) Pengajuan permohonan pembebasan tanah;(2) Pembentukan tim pembebasan tanah; (3) Penaksiranganti rugi;(4)Penyuluhan;(5)Inventarisasi;(6) Pengukurantanah;(7) Musyawarah dengan pemilik untuk penetapan besarnya gantirugi;(8) Pembayaran ganti rugi dan pelepasan hak atas tanah; (9)Permohonan hak atas tanah; (10) Surat keputusan pemberian hak;(11) Penerbitan sertifikat hak atas tanah. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram