DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR 9/pdt.Sus-phi/2019/PNMtr TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (Studi Kasus PT. Tiara Kusuma Patria Persada)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
JUNAIDI, JUNAIDI
Subject
346 Hukum Privat, Hukum Perdata 
Datestamp
2021-07-12 02:38:42 
Abstract :
Suatu perusahaan bisa dikatakan berhasil apabila salah satu indikasinya adalah dengan mempertahankan ritme kinerja perusahaan agar dapat mempertahankan pekerjanya. Terkadang memang tidak semua pekerja yang bekerja disuatu perusahaan memiliki loyalitas tinggi. Karena loyalitas tersebut sangat beragam. Keputusan pemutusan hubungan kerja mutlak dibenarkan jika hal itu dijatuhkan kepada pekerja yang dianggap telah melakukan kesalahan yang tidak bisa ditolerir. Berikut permasalahan yang diangkat dari penulisan ini yaitu, Bagaimana prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan dan Bagaimana dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mtr Tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-Normatif dengan pendekatan perundang-undangan, sedangkan Teknik alat Pengumpulan Data yaitu dengan melakukan studi kepustakaan.Sedangkan metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan melalui beberapa tahap, yaitu, Bipartit, Tripartit (Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase) dan Pengadilan Hubungan Industrial serta Dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan dalam memutuskan perkara Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mtr,bahwa Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya karena dalil-dalil penggugat dan tergugat tidak dapat dibuktikan dalam persidangan karena belum cukup bukti-bukti yang diajukan. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram