Abstract :
Pencurian merupakan bentuk kejahatan sosial yang susah dihilangkan, kejadian pencurian yang sangat rawan dan rentan terhadap perilaku pencurian adalah di waktu malam hari oleh sebab itu harus ada upaya yang serius dalam mengatasinya, salahsatunya dengan program satu juta ketongan kepolisian Polres Lombok Timur dalam meminamalisir tidak pidana pencurian. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaiman pelaksanaan progrom satu juta kentongan kepolisian resort Lombok Timur dalam meminimalisir tindak pidana pencurian dan bagaimanakah efektivitas program satu juta kentungan kepolisian resort Lombok Timur dalam meminimalisir tindak pidana pencurian.
Metode yang digunakan di dalam memecahkan permasalahan penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan secara yuridis empiris. Responden dalam penelitian ini ialah orang-orang yang dapat memberikan keterangan serta pendapat sesuai dengan fakta yang ada yaitu, Kasat Reskrim pada Polres Lombok Timur, kasat binmas Polres Lombok Timur, personel Humas Polres Lombok Timur, tokoh masyarakat masbagik dan jerowaru dan mantan terpidana pencurian Andi. Dalam penelitian ini analisnya menggunakan data kualitatif yang menguraikan data dalam bentuk kalimat yang disusun secara sistematik.