Abstract :
Pemilihan umum 2019 adalah pemilihan legislatif dengan pemilihan presiden
yang diadakan secara serentak. Hal ini dilakukan berdasarkan putusan mahkamah
konstitusi Nomor 14 / PUU 11/2013 tentang pemilu serentak, yang bertujuan
untuk meminimalkan pembiayaan negara dalam pelaksanaan pemilu,
meminimalisir biaya tinggi bagi peserta pemilu, serta politik uang yang
melibatkan pemilih, penyalahgunaan kekuasaan atau mencegah politisasi
birokrasi, dan merampingkan skema kerja pemerintah. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui Peran Kpu Dalam Mencegah Terjadinya Isu Sara Dalam
Pelaksanaan Pilpres Dan Wapres Di Kota Mataram.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, yakni
suatu metode yang dapat di jelaskan sebagai “penelitian yang berhubungan
dengan masalah yang ada pada saat sekarang, yang terjadi atau sedang
berlangsung pada saat sekarang, atau penelitian yang dirancang untuk
memperoleh informasi tentang suatu gejala pada saat penelitian dilakukan.
Adapun kesimpulan sebagai berikut : (1)Pemilihan Umum 2019 adalah pemilihan
legislatif dengan pemilihan presiden yang diadakan secara serentak. Hal ini
dilakukan berdasarkan putusan mahkamah konstitusi Nomor 14 / PUU 11/2013
tentang pemilu serentak, yang bertujuan untuk meminimalkan pembiayaan negara
dalam pelaksanaan pemilu, meminimalisir politik biaya tinggi bagi peserta
pemilu, serta politik uang yang melibatkan pemilih, penyalahgunaan kekuasaan
atau mencegah politisasi birokrasi, dan merampingkan skema kerja pemerintah.
(2)Pemilu 2019 saat ini khususnya dalam pemilihan Presiden periode 2019-2024
ada banyak sekali menggunakan isu SARA baik dikehidupan nyata maupun di
media sosial itu sendiri. Tidak hanya isu SARA saja, penyebaran berita bohong
(Hoax) juga banyak terjadi di media sosial terkait pasangan calon presiden, baik
Paslon nomor 1 maupun paslon nomor 2.
Kata Kunci: Peran KPU, Isu Sara, Pelaksanaan Pilpres Dan Wapres