Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peraturan dan faktor-faktor penghambat penerapan keadilan restoratif Keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Kasus Polresta Mataram). Jenis penelitian ini adalah hukum normatif dan hukum empiris. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Sosiologis (Sociological Approach). Teknik dan alat pengumpulan bahan hukum dan data digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, kepustakaan, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah (1) Peraturan Keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Polresta Mataram dilaksanakan dengan baik dimana penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian restorative justice pada tahap penyelidikan pada tahun 2022 sebanyak 81 Kasus, tahun 2023 sebanyak 53 Kasus yang telah di selalsaikan melalui jalan Restorative Justice atau keadilan restoratif. (2) Adapun faktor hambatan penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui restorative justice di Polresta Mataram sebagai berikut:secara garis besar dikelompokkan menjadi 2 jenis hambatan, yakni hambatan internal dan hambatan eksternal.