Abstract :
Fenomena yang sejak awal berdampak buruk dan cukup membahayakan kehidupan manusia dalam kesehariannya, yaitu bencana pengelolaan sampah yang menyebabkan banjir hampir tidak pernah usai membutuhkan solusi guna memecahkan permasalahan krusial ini. Dalam menghadapi laju tumbuhnya berbagai sektor penunjang, Pemerintah Daerah NTB harus bisa mengelola sampahnya dengan lebih baik, salah satunya dengan melakukan pengelolaan sampah yang berkelanjutan atau Sustainable Waste Management yang mulai banyak diterapkan di Asia. Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan oleh Gubernur NTB tentang pengelolaan sampah. Perda ini mengatur kebijakan pengelolaan sampah pada tempat pembuangan terakhir (TPA) regional, Bank Sampah Induk Regional, Pengelolaan sampah pada kawasan khusus, sungai, perairan pesisir, dan Kawasan hutan. Perda ini kemudian dijadikan dasar hukum pelaksanaan program Zero Waste di setiap desa, kabupaten dan kota di NTB. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas kebijakan Zero Waste yang dilakukan oleh pemerintah Kota Mataram sebagai manifestasi pengelolaan bebas sampah di Sungai Jangkok. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan narasumber yaitu pemerintah desa dan masyarakat di Sungai Jangkok Ampenan Tengah Kota Mataram. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui kepustakaan berupa jurnal, artikel, dan website untuk memperkuat data penelitian. Hasil penelitian ini adalah pengetahuan masyarakat mengenai program zero waste ini sangat baik karena masyarakat memahami program ini. Program zero waste ini dilaksanakan dengan sangat baik sehingga bisa memunculkan kesadaran masyarakat akan sampah dan membuat masyarakat menjadi lebih peduli serta bisa membuat msayarakat melakukan aksi kebersihan setiap bulannya, walaupun ada hal yang masih kurang dalam program zero waste ini, yaitu sosialisasinya karena hanya dilakukan satu kali.