Abstract :
Tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: untuk mengetahui dan mengganalisis pelaksanaan perjanjian kerja Outsourcing antara pekerja dengan PT. Bumi Sentosa dan untuk mengetahui dan mengganalisis akibat hukumnya jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian kerja Outsourcing antara pekerja dengan PT. Bumi Sentosa Jenis penelitian yang merupakan penelitian yang bersifat normatif dan empiris dengan pendekatan perundang-udangan juga pendekatan sosiologis. Teknik yang dianggap perlu dan dilakukan sebagai berikut: tehnik kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara, sedangkan teknik analisis bahan data yang telah diolah kemudian akan dianalisa menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian (1) Pelaksanaan perjanjian kerja Outsourcing antara pekerja dengan PT. Bumi Sentosa sudah memenuhi syarat umum yaitu syarat syahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan syarat khusus yang ditentukan para pihak dalam perjanjian antara panitia pelaksanaan pembangunan dan para pekerja melalui perjanjian kerja sama, (2) Akibat hukumnya jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian kerja Outsourcing antara pekerja dengan PT. Bumi Sentosa, pihak yang telah melakukan wanprestasi harus menanggung akibat dari tuntutan pihak lawan yang dapat berupa: Pembatalan perjanjian; pembatalan perjanjian disertai tuntutan ganti rugi; pemenuhan perjanjian; pemenuhan perjanjian disertai tuntutan ganti rugi; atau menuntut penggantian kerugian saja tapi pekerja outsourcing hanya mengikuti perintah yang diberikan oleh pengguna jasa kerja.