Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Efektivitas Peran Kantor Urusan Agama Dalam Meminimalisir Pernikahan Usia Dini. Peran Kantor Urusan Agama ini sangat penting dan berpengaruh dalam meminimalisir pernikahan usia dini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kinerja Kantor urusan Agama dalam meminimalisir pernikahan usia dini di Kecamatan Lingsar dan untuk mencari tahu hambatan apa saja yang dialami Kantor Urusan Agama dalam meminimalisir pernikahan usia dini. Jenis penelitian ini merupakan penelitian Normatif dan Empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis, sedangkan teknik dalam mengumpulkan data yaitu wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian rumusan masalah pertama Dalam melakukan upaya pencegahan pernikah dini, Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan lingsar menjalankan beberapa program kerja pertama yakni Sosialisasi di setiap Desa. Sosialisasi tersebut telah dilakukan pada 5 (lima) Desa. Kantor Urusan Agama Mengadakan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Kantor Urusan Agama juga berpartisipasi dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa. Meberika Nasihat kepada calon pengantin, Kantor Urusan Agama mengajukan anggaran kepada desa untuk menjadi fasilitator dan berdasarkan hasil penelitian rumusan masalah kedua adalah Beberapa hambatan diantaranya, sebagian masyarakat lingsar juga sudah tidak jujur melakukan penerbitan usia anak, pernikahan anak dibawah umur. Kurangnya kesadaran terbuka dan pemahaman tentang hukum. Hambatan ketiga, Tingkat Pendidikan di Batu Kumbung kecamatan Lingsar rendah. Hambatan keempat, kurangnya sumber daya manusia (SDM) di kantor urusan agama kecamatan Lingsar yang hanya mempekerjakan sedikit pegawai negeri sipil.