DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN TINDAKAN MALPRAKTEK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTEK KEDOKTERAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
SHOFIATUL, SAKINAH
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2024-09-12 12:55:01 
Abstract :
Pertanggungjawaban Yuridis terhadap Dokter yang melakukan Tindakan malpraktek ditinjau dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran serta Pertanggungjawaban Etik Dokter yang melakukan Malpraktek berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Metode Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan metode pendekatan Perundang-undangan, dan kasus (Case approach), Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa adanya dampak kerugian dari pihak pasien berdasarkan analisis dan pembahasan dihasilkan kesimpuilan, pengaturan tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh dokter sudah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Untuk Pertanggungjawaban Etik dokter yang diduga melakukan tindak pidana malpraktek terlebih dahulu dilakukan pemerintah oleh MKEK dan MKDKI sebagai tetangga yang berwenang menentukan apakah dokter melanggar kode etik Dimana keputusannya dapat dijadikan dasar oleh hakim dalam memutuskan perkara persidangan. Apabila terbukti maka dapat dikenai pidana seseuai ketentuan Undang-Undang tersebut. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram