Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk (a) mengetahui dan menganalisis bentuk unsur undue influence oleh kreditor pada perjanjian kredit petani jagung di Kecamatn Bolo Kabupaten Bima. (b) mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya unsur undue influence oleh kreditor. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif-empiris, metode penelitian ini merupakan suatu penggabungan antara pendekatan hukum normatif yang terdapat penambahan dari berbagai unsur-unsur empiris. Mengenai menyalahgunakan keadaan (Undue Influence), dimana keadaan yang dimaksudkan disini adalah kelemahan-kelemahan si peminjam yaitu kurang pertimbangan (lichtzinnig), kurang pengalaman (onevaren), serta keadaan terdesak (noodtoestand), yang dimanfaatkan oleh kreditor untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi dirinya atau orang lain dengan jalan menyalahgunakan keadaan tersebut. Bentuk Kerugian yang di alami petani karena adanya Undue Influnce yaitu : (a) Kerugian para petani cukup besar karena tidak memiliki kebebasan untuk menjual hasil panen kepada pihak lain, meskipun harga yang ditawarkan lebih tinggi daripada pihak PT Bisi Internasional Cabang Bima, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Petani yang melakukan kredit jagung dengan PT Bisi Internasional Cabang Bima hasil panennya harus dijual kepada PT tersebut, karena keterikatan suatu perjanjian. (b) Petani mengalami kerugian yang cukup segnitif jika tidak membayar sesuai waktu yang ditentukan dalam perjanjian bunganya akan dilipatgandakan dalam artian jika petani telat bayar maka bunga akan dilipatgandakan. Faktor Penyebab adanya undue influence karena adanya kelemahan debitur sehingga mempermudah kreditur untuk menyalahgunakan keadaan.