DETAIL DOCUMENT
TANGGUNG JAWAB PT. GO-JEK INDONESIA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN PADA LAYANAN GO-FOOD (STUDI PADA PT. GO-JEK CABANG MATARAM)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
MAHDALENA, MAHDALENA
Subject
368 Asuransi 
Datestamp
2021-07-12 02:58:12 
Abstract :
Ojek adalah jasa transportasi darat yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia karena bermanfaat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk hubungan hukum para pihak dalam perjanjian pengguna jasa PT. Go-Jek Indonesia, bagaimana tanggung jawab perusahaan PT. Go-Jek Indonesia terhadap kerugian konsumen dan untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme penyelesaian sengketa antara perusahaan PT. Go-Jek Indonesia dengan konsumen. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris. Berdasarkan hasil penelitian hubungan hukum para pihak antara PT Go-Jek Indonesia dengan driver merupakan suatu hubungan Mitra Kerja. Sedangkan hubungan hukum antara PT. Go-Jek Indonesia dengan konsumen adalah hubungan jasa pelayanan. Sedangkan hubungan hukum antara Go-Jek dengan pemilik makanan/toko makanan memiliki kerja sama dan layanan jasa. Bentuk tanggung jawab PT. Go-Jek apabila terjadinya kehilangan dan kerusakan barang berupa ganti rugi untuk kehilangan barang sampai dengan Rp.10.000.000, selama barang tersebut sesuai dengan informasi yang tertera dalam informasi booking. Nominal penggantian akan berdasarkan struk pembelian dan/atau mengacu kepada nilai wajar harga barang. Penyelesaian sengketa yang digunakan dalam sengketa PT. Go-Jek dengan konsumen menggunakan sistem non-litigasi namun dapat juga menggunakan jalur hukum yang berlaku di Indonesia apabila Konsumen tidak puas dengan hasil yang diberikan dari pada penyelesaian sengketa melalui jalan kekeluargaan. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram