DETAIL DOCUMENT
PERSPEKTIF YURIDIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PASCA SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH (Studi Kasus Di Kelurahan Kekalik Jaya Kecamatan Sekarbela Kota Mataram
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
ADHI NINGTIAS, NUGRAHA
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2021-07-08 03:39:49 
Abstract :
Tanah merupakan bagian penting dalam yang lekat pada setiap diri manusia sena menjadi tempat peristrahatan terakhirnya. Dalam hal tersebut pemanfaatan tanah suatu hak yang dimiliki individu/kelompok orang atau badan hukum yang memiliki hal atas tanah, menurut UU No. 5 tahun 1960 tantang peraturan dasar pokok-pokok Agraria (UUPA). UUPA merupakan implementasi dari undang-undang dasar 1945 yang memberikan kekuasaan pada Negara untuk menguasai bumi, air dan ruang angkasa.Mengingat arti pentingnya tanah bagi kelangsungan hidup masyarakat maka diperlukan peraturan yang lengkap dalam hal pengunaan, pemanfaatan pemilikan supaya menghindari terjadinya persengketaan terhadap pemilik maupun pembuat hukum. Penyusun merumuskan masalah penelitian ini sebagai berikut : (l) Apa dasar yuridis pemberdayaan masyarakat pasca sertifikasi hak atas tanah, (2) Bagaimanakah implikasi pemberdayaan masyarakat pasca sertifikasi hak atas tanah. Dalam menjawab pertanyaan diatas peneliti merancang penelitian sebagai berikut : (l) Pendekatan Konseptual yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan atau doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, (2) Jenis dan sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hidcum sekunder,dan bahan hukum tersier (3) Tekmk pengumpulan data adalah penelitian lapangan dan kepustakaan, (4) Untuk menarik kesimpulan dari data yang dikumpulkan, maka peneliti mengunakan tehnik analisis deskriptif kualitatif. Diharapkan kepada kementrian ATR/BPN mempermudah masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan sertifikat serta melindungi hak kepemilikan atas sebagai mana yang di atur dalam perundang-undang.Serta menjamin kepastian hukum atas masyarakat. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram