Abstract :
Berdasarkan rencana strategis Kementrian Hukum dan HAM Tahun 2020-2024 pada arah kebijakan dan strategi Kementrian Hukum dan HAM dijelaskan bahwa layanan keimigrasian diarahkan untuk memberikan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi. Dengan begitu Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan aplikasi M-Paspor sebagai inovasi terbaru untuk memproses pembuatan paspor menjadi lebih mudah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Inovasi Pelayanan Publik melalui Aplikasi M-Paspor Di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram dan Implementasi Inovasi Aplikasi M-Paspor dalam Perspektif e-government, Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi terkait permohonan paspor secara online. Data yang didapat kemudian dianalisis secara deskriptif dengan memeriksa kembali atau triangulasi untuk meyakinkan kebenaran data. Hasil penelitian menunjukan bahwa inovasi pelayanan publik melalui aplikasi M-Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sudah efektif, dilihat dari faktor keberhasilan indikator Pemahaman program, Tepat sasaran, Tepat waktu, Tercapainya tujuan, dan Perubahan nyata yang sudah optimal dijalankan. Kemudian untuk implementasi inovasi aplikasi M-Paspor dalam kaitanya dengan e-government sudah mendekati ukuran efektif, dilihat dari korelasinya dengan beberapa indikator Efisiensi (Efficency), Kepercayaan (Trust), Reliabilitas (Reliability), dan Dukungan kepada masyarakat (Citizen support) yang saling terintegrasi dalam penerapannya.