Abstract :
Uapaya perlindungan anak adalah segala bentuk kegiatan yang menjamin serta melindungi anak dan memperhatikan pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup,tumbuh, dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatnya. Serta dapat memberikan perlindungan terhadap kejahatan dan tindak kekerasan lainnya. Negara melalui pihak yang berwewenang, telah melakukan berbagai macam Upaya perlindungan seperti yang tertera di dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kekerasan terhadapa anak suatu Tindakan baik secara sengaja maupun tidak sengaja yang dapat merusak anak baik itu secara fisik, mental, sosial dan ekonomi yang melanggar hak asasi manusia, bertentangan dengan nilai dan norma yang ada didalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui uapaya perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pelcehan seksual. Data yang di gunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder yang di peroleh dari hasil wawancara dan kepustakaan atau informasi yang ada. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Upaya perlindungan hukum sudah dilaksanakan dan dijalankan sesuai dengan undang-undang sebagai pedoman.