Abstract :
Petani jagung di Desa Boro sering kali terbatas modalnya untuk memulai usaha bertani, sehingga mereka terpaksa meminjam dana dari pedagang dengan syarat harus menjual seluruh hasil panen kepada pedagang tersebut. Dalam praktik ini, pedagang menetapkan harga pembelian yang lebih rendah dari harga pasar. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai mekanisme transaksi jual beli jagung antara petani dan pedagang, penetapan harga yang dilakukan pihak pedagang terhadap hasil jagung, serta perspektif Islam terhadap transaksi jual beli jagung antara petani dan pedagang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa petani jagung yang kurang modal meminjam kebutuhan mereka dari pedagang dengan syarat harus menjual seluruh hasil panen kepada pedagang sebagai bagian dari pengembalian hutang, di mana hasil penjualan tersebut akan dipotong dengan jumlah hutang yang ada dan sisanya akan dikembalikan kepada petani. Kesepakatan ini tidak didokumentasikan secara tertulis dan tanpa kehadiran saksi, yang berlawanan dengan prinsip-prinsip Islam. Terkait harga penjualan pedagang menetapkan harga lebih rendah daripada harga pasar dengan perbedaan harga mencapai Rp. 200-300/kg. Dari perspektif Islam, transaksi ini mengandung unsur ketidakadilan karena adanya eksploitasi dan penetapan harga yang tidak wajar, yang bertentangan dengan prinsip keadilan yang dilarang dalam Islam. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya perubahan dalam sistem jual beli jagung di Desa Boro agar sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti adanya dokumentasi tertulis dan kehadiran saksi dalam setiap transaksi, serta penetapan harga yang adil yang menguntungkan kedua belah pihak.