DETAIL DOCUMENT
KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH (Studi di Desa Ranggasolo Kecamatan Wera Kabupaten Bima)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
ARIF, MUNANDAR ALAN
Subject
347 Hukum acara perdata dan pengadilan 
Datestamp
2024-09-13 05:55:29 
Abstract :
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Bagaimanakah Kewenangan Kepala Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Bagaimanakah Implementasi Kewenangan Kepala Desa Dalam Peneyelesaian Sengketa Tanah di Desa Ranggasolo. Jenis atau metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah normatif empiris, penelitian ini menyimpulkan bahwa berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa berperan penting sebagai hakim perdamain di desa. Dalam pasal 26 ayat (1) dan (2) huruf ?f?, ?g? dan ?k? Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan bahwa salah satu kewenangan Kepala Desa adalah mengembangkan kehidupan masyarakat desa, serta untuk membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa dan menyelesaikan konflik yang terjadi pada masyarakat Desa. Dalam proses penyelesaian sengketa di Desa, langkah-langkah yang digunakan adalah sebagai berikut: (a) Mengajukan pengaduan ke Kepala Desa; (b) Kepala Desa menghadirkan para pihak yang bersengketa; (c) Proses pengumpulan data; (d) Proses mediasi; (e) Pihak yang menolak hasil mediasi membawa kasus ke Camat; dan (g) Proses penyelesaian melalui pengadilan. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram