Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Agar mengetahui apa akibat hukum terhadap penahanan ijazah pekerja oleh CV. Metrix Cakra Negara. (2) Agar mengetahui bagaimana tinjauan hukum terhadap penahanan ijazah dalam CV. Metrix Cakra Negara. Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif Empiris. Pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Undang-undang dan pendekatan empiris atau lapangan. Sumber data meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan adalah secara deskriptif kualitatif. Penyusun ini juga melakukan observasi dan dokumentasi di CV. Metrix Cakra Negara serta melakukan wawancara kepada karyawan dan Manajer CV. Metrix Cakra Negara untuk mendapatkan data yang akurat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penahanan ijazan milik pekerja berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan KUHPerdata tidak secara eksplisit yang mengatur tentang penahanan ijazah artinya masih terdapat kekosongan hukum. Diperlukan rekonstruksi undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur perihal jaminan dalam hubungan kerja. Penjabaran tentang hak dan kewahiban perusahaan serta tenaga kerja lebih dispesifkkan secara detail, demi tercapai rasa aman bagi pengusaha maupun tenaga kerja dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.