DETAIL DOCUMENT
EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR. 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI DALAM MENANGANI PRODUKSI DAN PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI DI INTERNET ( STUDI KASUS POLRES BIMA KOTA )
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
FAJAR, PANGESTU
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2024-09-13 01:28:04 
Abstract :
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawar, memperjual belikan, menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Upaya penegakan hukum oleh Polres Bima Kota melibatkan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan terkait kasus pornografi, sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Setelah bukti dan keterangan saksi dianggap memadai, sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pengaturan pornografi dalam hukum positif di Indonesia menunjukkan bahwa sejak tahun 2006, telah ada pembahasan intensif yang akhirnya menghasilkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Secara keseluruhan, UU Pornografi dan KUHP memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk menangani kasus pornografi di Indonesia, meskipun terdapat tantangan dalam penafsiran dan penerapan hukum. Meski definisi pornografi seringkali subyektif dan relatif, pengaruh buruk dari pornografi menuntut adanya regulasi yang jelas dan tegas untuk melindungi kesusilaan masyarakat. Meskipun ada kelemahan bagi APH UU Pornografi tetaplah hukum positif, bagaimanapun diberlakukan aturan dimaksud, sebagian masyarakat maupun Kepolisian sangat terbantu, karna selama ini sebelum ada UU Ponografi Kepolisian mengalami kesulitan memproses TP Pornografi dg hanya pasal pasal yg ada di KUHP. Kalaupun ada kelemahan, kekurangan atau ketidak jelasan, dalam UU Pornografi dan kasusnya sudah ada di Pengadilan maka menjadi tugas Hakim yg akan menemukan fakta hukum dan menciptakan hukum jika belum ada batasan yg mengatur. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram