DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG NO.23/Pdt.G/2016/PN.Sel TENTANG PENGUASAAN TANAH TANPA HAK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
DIKA, ZULFIKAR
Subject
346 Hukum Privat, Hukum Perdata 
Datestamp
2021-07-12 01:49:24 
Abstract :
Skripsi dengan judul ?Analisis Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor:23/Pdt.G/2016/PN.Sel Tentang Penguasaan Tanah Tanpa Hak? adalah hasil penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang: Apa yang menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Negri Selong dalam memutus perkara NO.23/Pdt.G/2016/PN.Sel. Tentang Penguasaan Tanah Tanpa Hak? Dan Bagaimanakah cara penyelesaian dalam perkara tentang penguasaan tanah tanpa hak, serta akibat hukum dari putusan NO.23/Pdt.G/2016/PN.Sel. Tentang Penguasaan Tanah Tanpa Hak Untuk menjawab permasalahan diatas, peneliti melakukan penelitian dengan jenis penelitian normatif dengan studi dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan Teknik analisis deskriftif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: alasan diajukannya gugatan para penggugat berkeinginan untuk mengambil kembali harta peninggalan orang tua mereka yang diperoleh dari warisan kakek para penggugat, berupa sebidang tanah seluas 18 are yang kemudian menjadi objek sengketa dalam perkara ini, akan tetapi keinginan mereka tersebut tidak bisa dilakukan atau terhalang karena harta peninggalan orang tua mereka yang dalam perkara ini menjadi objek sengketa berada dalam penguasaan para tergugat. Para Tergugat membantah pernyataan Para Penggugat yang mengatakan bahwa objek sengketa adalah harta peninggalan orang tua Para Penggugat. Para Tergugat mengatakan bahwa objek sengketa adalah milik Para Tergugat yang merupakan warisan orang tua Para Penggugat yang diperoleh dari hasil ganti rugi dari kakek Penggugat dan Para Tergugat kepada ayah Para Tergugat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong yang menangani perkara ini mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian karena dalam proses pemeriksaan dalam persidangan ditemukan fakta hukum yang mengatakan bahwa tanah tersebut adalah hak milik para penggugat dan perbuatan tergugat yang menguasai tanah sengketa tersebut tanpa hak merupakan suatu perbuatan melawan hukum. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram