Abstract :
Pertumbuhan penduduk yang selalu mengalami peningkatan menimbulkan kebutuhan akan lahan yang kian semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat pada fenomena semakin meningkat lahan terbangun seperti permukiman di Kota Mataram. Adanya pembangunan perumahan sebagai permukiman baru seharusnya di dukung oleh adanya fasilitas lahan pemakaman sebagai salah satu bentuk ruang terbuka dan hampir setiap perumahan tidak menyediakan lahan pemakaman.
Kebutuhan ruang terbuka menjadi kewajiban bagi pemerintahan untuk dapat memenuhi. Areal Pemakaman dikatagorikan sebagai RTH Publik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau. Pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat menimbulkan kebutuhan terhadap lahan semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat pada fenomena semakin meningkat lahan terbangun seperti permukiman di Kota Mataram. Adanya pembangunan perumahan sebagai permukiman baru seharusnya di dukung oleh adanya fasilitas lahan pemakaman sebagai salah satu bentuk ruang terbuka dan hampir setiap perumahan tidak menyediakan lahan pemakaman.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa luas kebutuhan makam di Kota Mataram pada 20 tahun yang akan datang yaitu 3,17 ha untuk 6.400 jiwa. Dalam perhitungan kebutuhan luas pemakaman menggunakan metode proyeksi.