DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HAK PEKERJA TERHADAP KEBIJAKAN WAKTU ISTIRAHAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDY DI UD RIZKI HIZMAH) DI KOTA MATARAM NUSA TENGGARA BARAT
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
M., NUR IZZUDIN
Subject
347 Hukum acara perdata dan pengadilan 
Datestamp
2024-09-17 08:11:03 
Abstract :
Ditinjau dari sejarahnya dapat dikatakan bahwa bidang wktu kerja dan waktu istirahat merupakan perintis dari terbentuknya hukum perburuhan, dalam arti perlindungan dari Negara, bagi pihak ekonomi yang lemah (pekerja/buruh) terhadap majikan yang tidak jarang mengeksploitasi buruhnya. Perlindungan Negara bagi warga negaranya yang lemah (pekerja/buruh) dimulai dengan kelompok anak, disusul kelompok remaja/muda dan wanita. Perlindungan dibidang waktu kerja dan waktu istirahat yang merupakan asas dasar yang ditujukan kepada semua buruh dalam keseluruhannya, baik laki-laki maupun wanita, baik muda maupun dewasa dijelmakan terutama kedalam ketentuan yang mencakup waktu kerja, waktu mengaso dan waktu istirahat. Perlindungan buruh khususnya bidang waktu kerja dan waktu istirahat awalnya dimulai dari Negara Inggris dengan adanya revolusi industri pada sekitar abad ke 18 dimulai dengan peraturan legislasi menyangkut perlindungan bagi pekerja anak dan wanita, terus menyebar ke Eropa daratan/continental, Rusia dan ke Indonesia melalui masa penjajahan Hindia Belanda. Perkembangan di Indonesia terakhir melalui Undang- Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan juga peraturan pelaksanaannya, undang-undang ini hanya mengatur sebagian saja, tidak selengkap Undang-Undang sebelumnya. Perlindungan waktu kerja, waktu mengaso dan waktu istirahat merupakan hak asasi dari pekerja, dimana pekerja dapat meningkatkan harkat dan martabatnya. Pelaksanaan peraturan perundang - undangan yang ada/berjalan masih jauh dari yang diharapkan, untuk itu pengawasan dari pengawas instansi yang berwenang sangat diharapkan dapat bekerja secara maksimal agar perlindungan kepada pekerja/buruh dapat tercapai sesuai tujuannya. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram