Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk dan implementasi akuntabilitas serta untuk menilai proses pelaksanaan pengelolaan alokasi dana desa (ADD) di Desa Tepas Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2022 terkait kriteria akuntabel dan transparan. Metode penelitian yang dilakukan pada penelitian ini adalah metode kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh dari wawancara serta observasi langsung dan data sekunder diperoleh dari dokumen yang berkaitan. Lokasi penelitian ini bertempat di desa Tepas Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Dana Desa yang dilakukan oleh pemerintah desa Tepas sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta melibatkan masyarakat mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi menunjukkan bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat, anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat. Peneliti menyimpulkan bahwa desa Tepas sudah menjalankan proses mekanisme keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan alokasi dana desa secara bertahap dengan melibatkan beberapa unsur terkait termasuk masyarakat desa Tepas.