DETAIL DOCUMENT
PEMENUHAN HAK POLITIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN/WAKILPRESIDEN TAHUN 2019
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
MUHAMMAD, ALI
Subject
342 Hukum Tata Negara 
Datestamp
2021-07-14 01:09:13 
Abstract :
Sebagai negara demokrasi, Indonesia menghormati dan menjujung tinggi Hak Asasi Manusia, dalam hal ini hak asasi politik warga negara, yaitu, hak untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Umum. Penelitian ini dilakuan di Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram, dengan tujuan untuk mengetahui dan menguraikan tentang bagaimana pemenuhan hak poltik terhadap Penyandang Disabilitas Mental dalam pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden Tahun 2019. Adapun metode penelitian yang digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah dengan menggunakan pendekatan normatif-empiris. Data yang digunakan bersumber dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, wawancara dengan pihak KPU Kota Mataram dan sumber-sumber lain yang berhubungan dan mendukung penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Penyandang Disabilitas Mental berhak ikut serta dalam Pemilihan Umum baik memilih maupun dipilih. Dalam melakukan upaya pemenuhan hak politik Penyandang Disabilitas Mentalpada Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden Tahun 2019 KPU Kota Mataram mengalami beberapa kendala, yaitu, kendala struktural, substansi dan kultur. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram