DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS LARANGAN SEORANG PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI ISTRI KEDUA (STUDI DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
MUH., SEPTIAN ALFARIDZI
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2024-09-25 04:22:01 
Abstract :
Perkawinan sejatinya adalah sebuah perjanjian atau pengikatan suci antara seorang laki-laki dan perempuan. Sebuah perkawinan antara laki-laki dan perempuan dilandasi rasa saling mencintai satu sama lain, saling suka dan rela antara kedua belah pihak. Sehingga tidak ada keterpaksaan satu dengan yang lainnya. Perjanjian suci dalam sebuah perkawinan dinyatakan dalam sebuah ijab qobul yang harus dilakukan antara calon laki-laki dan perempuan yang kedua-duanya berhak atas diri mereka. Tujuan dari pernikahan sendiri tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis, akan tetapi yakni menaati perintah Allah dan Rasul-Nya bernilai ibadah yaitu membina keluarga sejahtera yang mendatangkan kemaslahatan bagi para pelaku perkawinan, anak keturunan juga kerabat. Namun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) banyak peraturan-peraturan perkawinan yang harus mereka ikuti, sehingga banyak terjadi perkawinan tanpa adanya pencatatan oleh Negara, pernikahan sembunyi-sembunyi atau yang lebih dikenal oleh masyarakat umum adalah pernikahan siri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui langkah-langkah yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam mencegah atau meminimalisir terjadinya pernikahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi istri kedua dan untuk mengetahui prosedur penegakan aturan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi istri kedua. Adapun jenis penelitiannya menggunakan penelitian hukum normatif dan empiris lalu menggunakan dua metode pendekatan yaitu pendekatan Perundang-Undang dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini adalah dalam meminimalisir terjadinya pernikahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi istri kedua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan selanjutnya menerapkan aturan etik kepegawaian yang jelas serta melakukan pendekatan pencegahan dengan cara menyelenggarakan program kesejahteraan keluarga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lalu dalam melakukan prosedur penegakan aturan Badan Kepegawaian Daerah (BKD, akan memanggil terlebih dahulu untuk dimintai keterangan dan apabila setelah proses tersebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbukti melukan pelanggaran disiplin makan akan dikenai sanski disiplin berat. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram