DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN PEMBAYARAN AJIN GUBUK DAN PISUKE DALAM PERKAWINAN ADAT SASAK (STUDI DI DUSUN SIWI DESA SETUTA KECAMATAN JANAPRIA KABUPATEN LOMBOK TENGAH)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
BUDI, PUTRAWAN
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2024-10-09 01:55:40 
Abstract :
Pisuke merupakan mahar dalam tradisi perkawinan adat masyarakat suku Sasak yang tidak luput dari konflik sehingga rawan terjadinya sengketa, karena sering kali pisuke yang di minta pihak perempuan berjumlah tinggi berdasarkan status kebangsawanan, strata pendidikan, ekonomi dan jarak rumah antar mempelai, akan tetapi dengan adanya masalah tersebut masyarakat suku sasak yang ada di wilayah permasjidan dusun siwi desa Setuta memiliki caranya sendiri dalam menyelesaikan persoalan pisuke dengan dibuatnya aturan yang di kenal dengan ajin gubuk guna menuju perdamaian kedua belah pihak. Tujuan penelitian ini untuk mendapatkan gambaran terkait pengaturan serta pelaksanaan pembayaran ajin gubuk dan pisuke dan untuk mengetahui konsekuensi apa saja yang diterapkan oleh masyarakat permasjidan Dusun Siwi Desa Setuta Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah. Jenis atau metode penelitian yang di gunakan dalam skripsi ini adalah empiris, dimana metode ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan yuridis sosiologis yang menggunakan sumber bahan hukum primer yang diperoleh dari data lapangan berupa wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari data studi pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan serta pelaksanaan yang di tetapkan permasjidan dusun siwi desa Setuta yaitu apabila kedua mempelai berasal dari domisili yang sama yakni sama-sama berasal dari permasjidan dusun siwi desa Setuta maka pisuke yang wajib pihak laki-laki bayarkan kepada pihak perempuan berjumlah 5 kuintal beras dan maskawin 3 gram emas di tambah dengan di kenakan pemegat perkawinan berjumlah Rp 130.000, acara sorong serah aji krama yang dilaksanakan dimasjid nantinya akan memotong jumlah pisuke sebanyak 15% kemudian di serahkan ke gubuk/dusun. dan Konsekuensi yang diterapkan oleh masyarakat permasjidan dusun siwi desa Setuta yaitu akan dikeluarkan dari status warga kekadusan, dikenakan sanksi administrasi dan akan menerima sanksi sosial. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram