DETAIL DOCUMENT
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MERUBAH BATAS USIA CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN (TELAAH ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
BAIQ, NURMAS AZILAWANI
Subject
342 Hukum Tata Negara 
Datestamp
2024-09-14 09:08:04 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menetapkan norma baru pada perkara pengujian UU terhadap UUD 1945. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1). Apakah MK berwenang untuk merubah batas usia pencalonan Presiden dan/atau wakil Presiden pada pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum? 2). Bagaimanakah implikasi yuridis putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 terhadap batas usia calon Presiden dan/wakil Presiden? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan terhadap masalah-masalah yang diteliti dengan cara meninjau dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan MK telah diatur secara jelas dalam Pasal 24C UUD 1945, sebagaimana hal tersebut maka putusan MK yang bersifat positive legislature secara konstitusional di Indonesia tidak bertentangan/Konstitusional. Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding) sejak resmi diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram