Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sistem implementasi sistem e-procurement terhadap fraud pengadaan barang/jasa pemerintah pengumpulan data primer dilakukan dengan menggunakan kuesioner terhadap Aparat Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada bagian pengadaan barang/jasa pada Opd Kabupaten Luwu Utara.Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis regresi sederhana.Hasil penelitian secara parsial (uji t) menunjukkan bahwa variabel implementasi sistem e-procurement sebesar 5,594 dengan tingkat signifikan sebesar 0,000. Hal ini menunjukkan hipotesis diterima dimana variabel implementasi sistem e-procurement (X) berpengaruh positif dan signifikan terhadap fraud pengadaan barang/jasa pemerintah (Y). Dari penelitian ini nilai Adjusted R Square sebesar 0,471, angka ini menunjukkan bahwa implementasi sistem e-procurement memiliki pengaruh sebesar 47,1% terhadap fraud pengadaan barang/jasa pemerintah. Sedangkan 52,91% dipengaruhi oleh faktor lain.
Kata Kunci: e-procuremen, fraud, dan pengadaan barang/jasa pemerintah