Abstract :
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah salah satu inisiatif pemerintah
yang muncul untuk mengatasi pembalakan liar dan mempromosikan kayu legal di
Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa kayu dan produk kayu yang
diproduksi di Indonesia berasal dari sumbersumber yang legal yang dapat diverifikasi.
SVLK diterapkan melalui mekanisme sertifikasi oleh pihak independen (Lembaga
Verifikasi Legalitas Kayu/LVLK) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi
Nasional.
SVLK mulai berlaku pada Juni 2009 sejak Pemerintah Republik
Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.38/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009. Seiring berjalannya waktu regulasi tersebut
mengalami penyempurnaan. Peraturan terakhir yang mengenai SVLK adalah Peraturan
Menteri
Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor
:
P.21/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2020 tanggal 21 Oktober 2020. Peraturan ini mencakup
standar dan pedoman mengenai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang juga
berlaku untuk IUIPHHK dan IPK.
Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk :
1. Untuk mengetahui proses pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu pada Izin
Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dan Izin Pemanfaatan Kayu
(IPK).
2. Untuk mengidentifikasi Peluang dan tantangan yang dihadapi oleh PT. Borneo
Wanajaya Indonesia dalam proses pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
(SVLK).
Seluruh rangkaian penelitian direncanakan selama 3 (tiga) bulan dari awal bulan
Maret sampai dengan akhir Mei 2021 di Kantor PT. Borneo Wanajaya Indonesia .
Penelitian ini merupakan penelitian Desk Study yang memanfaatkan laporan ? laporan
dan wawancara dalam metodologi pengumpulan data, sedangkan analisis data
menggunakan metode deskriptif kualitatif.