Institusion
Universitas Muhammadiyah Palangka Raya
Author
Wahyu Mahardika, Citra
Subject
352.14 Local Administration, Provinces
Datestamp
2023-05-23 03:22:12
Abstract :
Penyelenggaraan pelayanan publik berupa perizinan masih belum optimal
dan belum memperlihatkan pelayanan prima yang diharapkan pada DPMPTSP.
seperti kecepatan dan ketepatan waktu tunggu, keramahan petugas, dan lain
sebagainya yang berhubungan dengan kenyamanan dan efektivitas pelayanan
terpadu DPMPTSP. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas
penyelenggaraan pelayanan terpadu pada DPMPTSP di Kota Palangka Raya.
Teori yang digunakan sebagai tinjauan pustaka dalam penelitian ini adalah
teori yang dikemukakan oleh Fandy Tjiptono, yaitu 1. Ketepatan waktu
pelayanan, waktu tunggu dan waktu proses, 2. Akurasi pelayanan, yang meliputi
bebas dari kesalahan, 3. Kesopanan dan keramahan dalam memberikan
pelayanan, dan 4. Kemudahan mendapatkan pelayanan.
Penelitian ini menggunakan jenis deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu : 1) observasi, 2) wawancara
(interview), 3) dokumentasi dan 4) studi kepustakaan. Dengan Teknik
pengambilan sampel penelitian mengggunakan teknik snowball dan purposive
sampling.
Berdasarkan hasil penelitian, efektivitas penyelenggaraan pelayanan
DPMPTSP di Kota Palangka Raya, cukup efektif walaupun tidak dapat berjalan
dengan maksimal dikarenakan beberapa kekurangan dari segi ketepatan waktu
pelayanan dimana tidak ada kepastian yang jelas berkaitan dengan penyelesaian
waktu pelayanan, dan akurasi pelayanan yang belum berjalan secara efektif
mengingat sering terjadi kesalahan dalam penulisan data identitas pemohon,
Akan tetapi hal tersebut diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja. Tidak tersedianya
kotak saran di ruang pelayanan yang dijadikan DPMPTSP Kota Palangka Raya
sebagai bahan atau dasar penilaian kinerja pegawai juga dianggap perlu sebagai
bentuk kepedulian DPMPTSP Kota Palangka Raya untuk meningkatkan sistem
pelayanannya.
Untuk itu disarankan agar 1) Dalam kepengurusan perizinan dapat
ditangani oleh petugas secara langsung, perlu disediakannya mobil loket
pelayanan yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan perizinan, 2) perlu
adanya fasilitas pengeras suara untuk pemanggilan nama pada berkas
permohonan perizinan, 3) Adanya pelatihan tentang pelayanan dan etika
petugas loket mengenai kesopanan dan keramahan yang dilakukan secara rutin
dan adanya penghargaan (reward) bagi petugas yang dianggap memiliki
prestasi di bidang kesopanan dan keramahan serta ketersediaan kotak dan
saran yang dibuat untuk keluhan masyarakat.