Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan model peer to peer (P2P) lending syariah dalam pembiayaan usaha mikro. P2P lending adalah platform yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman secara langsung tanpa melalui lembaga keuangan tradisional. Dalam konteks syariah, P2P lending harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti menghindari riba, gharar, dan maysir, serta beroperasi berdasarkan akad-akad yang sesuai syariah, seperti akad bagihasil (mudharabah) dan jual beli (murabahah). Metodologi penelitian yang digunakan meliputi studi literatur, analisis regulasi, serta survei terhadap pelaku usaha mikro dan platform P2P lending syariah yang sudah ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa P2P lending syariah dapat memberikan kontribusi signifikan dalam
mendukung perkembangan usaha mikro, terutama jika didukung oleh regulasi yang jelas dan edukasi yang memadai kepada masyarakat mengenai prinsip-prinsip syariah dalam pembiayaan.Kesimpulannya, pengembangan P2P lending syariah dalam pembiayaan usaha mikro memiliki potensi besar untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Namun, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem yang mendukung serta memastikan keberlanjutan model pembiayaan ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.