Abstract :
Analisis Hukum Bisnis Islam Terhadap Penerapan Jaminan Keamanan Dan
Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Uang Elektronik Di Aplikasi
Linkaja Syariah
Tujuan penelitian ini adalah (1) Mengetahui penerapan jaminan keamanan dan
perlindungan konsumen dalam transaksi di aplikasi linkaja syariah., (2)
Mengetahui pandangan hukum bisnis Islam terhadap penerapan jaminan
keamanan dan perlindungan konsumen di aplikasi linkaja syariah. Jenis
penelitian yang penulis pakai adalah deskriptif analisis, yaitu menganalisa data?data dengan menggunakan konsep hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur?an
dan Hadis. Sekaligus dianalisa dengan menggunakan qiyas dan ijma. Hasil dari
penelitian ini menyimpulkan bahwa (1) Aplikasi Linkaja Syariah sudah
menerapkan keamanan dan perlindungan konsumen dengan melindungi data
pengguna secara aman dan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor
20/6/PBI/2016 pasal 43 ayat (2) huruf c telah dicantumkan tentang penerapan
prinsip perlindungan konsumen yang mana penerbit diwajibkan untuk memiliki
mekanisme penggantian kerugian yang diakibatkan bukan karena kesalahan atau
kelalaian pengguna., (2) Dalam Praktiknya, Linkaja Syariah sudah menerapkan
prinsip- prinsip syariah, penulis tidak menemukan unsur ribawi, gharar, maysir,
tadlis, risywah, dan israf. Linkaja Syariah tidak memberikan segala bentuk bagi
hasil atau manfaat yang bertentangan dengan syar?i kepada Pelanggan.
Ketentuan Pengguna Uang elektronik dalam hukum bisnis Islam mengacu
kepada ketentuan Fatwa DSN-MUI 116/2017 diperbolehkan dengan syarat dan
batasan tertentu.
Kata Kunci: Hukum Bisnis Islam, Jaminan Keamanan dan
Perlindungan Konsumen, Uang Elektronik